Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Pancasila.
Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak polda Jabar.
''Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya tentang penghinaan pancasila dan pencemaran nama baik, penetapan RS dari saksi kami naikkan menjadi tersangka'' ungkap Humas Polda Jabar
Hari ini juga sudah dilakukan gelar perkara ketiga.
Gelar perkara ini berlangsung selama 7 jam dan sudah dimulai pukul 11 siang tadi.
Pukul 6 malam tadi, gelar perkara ini berakhir.
Kita doakan saja semoga kasus ini cepat selesai dengan hasil yang seadil-adilnya.
Baca Juga :
Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak polda Jabar.
''Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya tentang penghinaan pancasila dan pencemaran nama baik, penetapan RS dari saksi kami naikkan menjadi tersangka'' ungkap Humas Polda Jabar
Hari ini juga sudah dilakukan gelar perkara ketiga.
Gelar perkara ini berlangsung selama 7 jam dan sudah dimulai pukul 11 siang tadi.
Pukul 6 malam tadi, gelar perkara ini berakhir.
Kita doakan saja semoga kasus ini cepat selesai dengan hasil yang seadil-adilnya.
Baca Juga :
0 Response to "Habib Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Pancasila"
Posting Komentar